Minuman keras alkohol kembali menjatuhkan korban. Seorang anak berusia 13 tahun menikam seorang warga di kabupaten parimo Sulawesi Tengah karena dalam keadaan mabuk.
Kejadian ini ini terjadi tidak lama setelah keduanya berselisih paham. Dari perselisihan itulah sehingga korban ditikam sampai tewas.
Pelaku dan korban sebenarnya berteman. Dan korban adalah ah anak yang baik. Polisi dengan sigap memburu dan menangkap anak berusia 13 tahun yang menikam temannya itu.
Sampai berita ini diturunkan oleh media berita online di Parigi Moutong pelaku sudah diamankan di polres parimo sebagai tersangka. Polres parimo pun membenarkan bahwa telah terjadi pembakaran rumah pelaku setelah pelaku menghilang nyawa korban.
Untuk saat ini sejak malam kejadiannya anggota kepolisian dari polres parimo sudah membantu anggota polsek ampibabo untuk melakukan pengamanan di TKP.
Melihat kejadian ini kepolisian mengimbau kepada seluruh pihak termasuk dari keluarga korban untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan keluarga dan warga sekitar.
Saat ini sistem peradilan pidana anak di indonesia telah merangkum undang-undang nomor 11 tahun 2012. Sistem peradilan pidana anak pasal 1 sudah mengatur tentang hukuman untuk anak yang belum mencapai umur 18 tahun.
Namun khusus untuk usia anak yang dapat diajukan dalam proses peradilan pidana adalah anak yang sudah mencapai 12 tahun namun belum berusia 18 tahun.
Pidana ini biasanya terbagi dari beberapa bagian diantaranya pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, dan pembinaan dalam lembaga dan berakhir dengan penjara.
Pelaku pembunuhan seorang anak atau remaja berusia 15 tahun maka bisa mendapatkan hukuman yang hanya separuh dari hukuman orang dewasa.
Jika kasus orang dewasa biasanya dihukum dengan maksimal 20 tahun maka untuk anak-anak biasanya akan ditetapkan maksimal 10 tahun.